PELATIHAN PENGELOLAHAN PENDIDIKAN KOPERASI DI PEMERINTAHAN DESA BANGILAN, KECAMATAN BANGILAN, KABUPATEN TUBAN
DOI:
https://doi.org/10.47686/vj05zx40Abstract
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi demi kepentingan Bersama. Koperasi melandaskan pada kegiatan berdarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdarkan asas kekeluargaan. Partisipasi anggota memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan dan mengembangkan koperasi, karena dalam koperasi anggota merupakan pemilik, pengelola sekaligus sebagai pengguna barang. Pendidikan perkoperasian yang dimiliki oleh anggota koperasi menjadikan anggota koperasi aktif dalam berpartisipasi. Partisipasi aktif anggota koperasi menjadikan usaha koperasi akan maju dan berkembang sehingga tercapaikeberhasilan koperasi. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip koperasi yang diakui oleh Internasional yaitu adanya penjelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU). Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi mempunyai fungsi dan peranan diantaranya yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan Masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi anggota. Hasil pengabdian yang didapatkan bahwa masyarakat memahami tentang Pendidikan koperasi yang ada di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Dengan harapan para pengurus koperasi agar bisa mengelola koperasi dengan baik dan professional yang dapat mensejahterakan anggotanya.
Kata kunci: pelatihan, partisipasi, Pendidikan, koperasi